Ulang Tahun Ke-58, Kabareskrim Polri Pamit

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar.
JAKARTA, — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Anang Iskandar, Rabu (18/5/2016), genap berusia 58 tahun. Berdasarkan Undang-undang tentang Kepolisian, usia 58 tahun merupakan batas akhir jabatan perwira tinggi polisi.
Pada akhir bulan ini, Anang akan mengakhiri jabatannya sebagai Kabareskrim. Ia mengakui, tak seluruh tugasnya dapat dikerjakan dengan sempurna. Namun, hal ini bisa memicu kinerja Bareskrim ke depan setelah dirinya pensiun.
"Jangan sampai kunci kepercayaan yang sudah diserahkan oleh masyarakat justru terpatahkan sehingga mengakibatkan tidak bisa pulang," ujar Anang melalui siaran persnya, Rabu.
Anang mengaku cukup puas dengan kinerjanya selama delapan bulan yang menanjak. Meski demikian, ia menyadari masih ada beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Memang tak ada gading yang tak retak, tapi bukan bagian yang retak itu yang menjadi fokusnya. Justru bagian yang masih mulus, sudah sepatutnya menjadi penilaiannya," kata Anang.
Anang mengatakan, di bawah kendalinya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sejumlah kasus, mulai dari kasus korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, hingga kejahatan dunia maya.
Selain itu, lahir pula sejumlah kebijakan, seperti pengawalan pembangunan dari 225 proyek nasional, optimalisasi pajak, hingga dana desa. Kerja sama lintas instansi dan negara juga sudah berhasil terjalin erat.
"Sebut saja kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia dan Kepolisian Federal Amerika untuk menghalau sindikat perdagangan manusia, kerja sama menciptakan keamanan di perbatasan antarnegara kawasan ASEAN, hingga kerja sama menghalau kejahatan lintas negara dengan banyak negara," kata Anang.
Anang pun mengapresiasi kinerja bawahannya yang bekerja maksimal untuk menuntaskan perkara di Bareskrim Polri. Menjelang akhir masa jabatannya, Anang mengaku semakin bersemangat memperbaiki internalnya.
“Menggenjot terciptanya penyidik profesional dan bersertifikasi merupakan tugas saya di sisa masa kerja. Semuanya karena masyarakat sudah begitu merindukan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman dari aparat," kata Anang.

Previous
Next Post »
'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();