Pemerintah Diminta Tak Hanya Terbitkan Perppu, tetapi Juga Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Anggota Komis VI DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleka Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016)
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai, langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kejahatan seksual terhadap anak sudah tepat.
Perppu ini dianggapnya untuk mengisi kekosongan hukum menyikapi maraknya kejahatan seksual saat ini, sebelum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan.
Namun, Rieke mengingatkan, agar pemerintah juga memperjuangkan pembahasan RUU tersebut di DPR.
"Perppu itu kan lingkupnya sempit dan tekanannya di aspek pemidanaan, tetapi kalau RUU ini kan lebih luas. Kami memandang masalah ini bukan hanya aspek pemidanaan tapi juga pencegahan. Dari aspek pendidikan juga harus dibahas kira-kira apa yang bisa dilakukan untuk mencegahnya," kata Rieke, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Rieke juga menekankan, perppu yang akan diterbitkan jangan hanya fokus pada penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut dia, hukuman kebiri tak menjamin akan menimbulkan efek jera. 
"Hukuman kebiri itu apa benar sudah bisa memberi efek jera,gimana kalau nanti menimbulkan efek dendam dari pelaku," kata Rieke.
Selain itu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, perppu juga jangan hanya fokus pada korban anak-anak, tetapi juga orang dewasa yang bisa menjadi korban kekerasan seksual.
"Untuk mengisi kekosongan hukum selama tiga bulan tidak masalah. Tetapi, harus dikaji ulang hukuman kebirinya dan diperluas ruang lingkupnya," kata Rieke.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah bersama DPR akan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
Ia menjanjikan RUU itu akan disahkan pada tahun ini. 
"Pemerintah dengan senang hati menerima draf UU kajian akademik. Sebagai Menkumham akan bekerja sama dengan Baleg (Badan Legislasi) membuat RUU ini kita sahkan tahun ini," ujar Yasonna, pekan lalu.
Previous
Next Post »
'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();